EKSPLANASI HAK ASASI ANAK DIDIK

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.

Hak-hak anak antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

Di Zaman modern ini, tak sedikit sekolah-sekolah yang memiliki aturan-aturan yang terlalu bombastis.  Tak lain dan tak bukan, hal tersebut diselenggarakan demi mendidik murid-murid mereka, untuk menjadi lebih baik. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, oleh lembaga pendidikan yang memiliki aturan yang terlalu bombastis.

Dengan meningkatnya perkembangan teknologi, beberapa sekolah di Indonesia semakin memperketat aturan-aturan yang berlangsung selama waktu pembelajaran. Seperti dilarang mengaktifkan barang elektronik, dilarang menggunakan riasan berlebihan, dan lain-lain. 

Namun tak sedikit sekolah yang terlalu berlebihan dalam menegakkan aturan. Macam halnya dengan aturan sekolah yang sampai pada penyitaan gadget, juga peretasan data pribadi anak didik. 

Seharusnya lembaga pendidikan lebih menjaga data pribadi, maupun hal-hal privasi seorang murid didik. Namun nyatanya, tak jarang sekolah-sekolah yang menyokong sistematis penyitaan gadget ataupun peretasan data pribadi, atau bahkan sampai membuka aib seorang anak didik. 

Sementara itu, meretas maupun menyadap data pribadi anak didik termasuk dalam melanggar hak privasi dan data pribadi perorangan. 

Keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Maka dapat disimpulkan bahwa keterkaitan antara data pribadi dengan hak privasi , terletak pada hak dari seseorang untuk membuka atau menyebarkan data pribadinya kepada pihak lain, sesuai dengan kebebasan dari orang tersebut.

Mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam  pasal 26 ayat (2)  UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Maka dari itu sebagai guru yang pintar dan bijaksana, hendaklah lebih menjaga dan mengerti privasi seorang murid. Kalaupun ada suatu hal yang mendesak, haruslah diperbincang dahulu. Meski guru tersebut memiliki jabatan yang tinggi sekalipun, hal tersebut tak menutup kemungkinan, untuk tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang telah diterapkan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *