Apa itu Qurban?
Secara Bahasa qurban berasal dari kata Bahasa Arab yaitu قرب – يقرب yang artinya dekat. Secara istilah, qurban berarti mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala. Qurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat muslim dari seluruh dunia saat hari raya islam yang kedua, idul adha. Pada saat itu, umat islam berbondong-bondong menyisihkan hartanya untuk menyembelih hewan qurban. Berqurban merupakan bentuk syukur untuk Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat yang telah diberikan.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرََفَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Lalu apa hukum berqurban?
Sebagian banyak ulama’ dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan karena Rasululah hampir tidak pernah meninggalkannya. Para ulama’ dari ketiga mazhab itupun berpendapat makruh hukumnya untuk meninggalkan qurban bagi seseorang muslim yang mempunyai harta belebih. Sedangkan mahzab Hanafi berpendapat bahwa hukum berqurban adalah wajib bagi yang mampu. Ukuran mampu dalam qurban sama seperti dalam hal shadaqoh yaitu mereka yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan sandang, pangan, dan pangan terpenuhi dan kebutuhan penyempurna. Sebagaimana hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu : ”Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
—————————————–
Kunjungi website official Darul Faqih
www.darulfaqih.com
Akun media sosial official Darul Faqih :
Instagram Darul Faqih
https://instagram.com/darulfaqih.official
Facebook Darul Faqih
www.facebook.com/darulfaqihpandanlandungmalang
Youtube Darul Faqih
https://youtube.com/@santripandan-darulfaqihmalang
Good
😀