Pelatihan Manajemen Wakaf Produktif Bagi Pengurus Pesantren, Takmir Masjid, dan Mushola untuk Meningkatkan Pemanfaatan Aset Wakaf

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelolaan aset wakaf yang produktif, para pengurus pesantren, takmir masjid, dan mushola mengikuti program pelatihan dan pendampingan manajemen pengelolaan aset wakaf produktif pada Jumat, 6 September 2024 yang bertempat di masjid Dafa Shofia. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengelola dalam mengelola wakaf agar lebih bermanfaat dan berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan sebuah bentuk kerjasama Sosial Antara Universitas Negeri Malang, Pondok Pesantren Darul Faqih, JQH NU, dan FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) se-Kecamatan Wagir Kabupaten Malang beserta Dr. KH. Faris Khoirul Anam, Lc., M.H.I (Pengasuh Pesantren & Dosen FS UM),  H. Muhammad Subhan, S.T. (Ketua Umum Yayasan),  dan M. Alifudin Ikhsan, S.Pd., M.Pd. (Sekretaris Yayasan dan dosen FIP UB).

Acara dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh MC, Ustadz Ifanissyafiq selaku salah satu tenaga pendidik SMP Darul Faqih Indonesia, pembacaan shalawat nariyah oleh kepala sekolah SMP Darul Faqih Indonesia, Ustadz Alifudin Ikhsan, M.Pd. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari ketua umum yayasan Darul Faqih, Ustadz Subhan, S.T. “Selamat datang di Pesantren Darul Faqih, semoga kehadiran panjenengan disini, membawa keberkahan dan keridhoan Allah” ucap beliau dalam sambutannya.

Lalu dilanjutkan dengan sambutan ketua FKDT kecamatan Wagir, Ustad Nahrowi S, Pd., beliau menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap santri Darul Faqih yang telah memenangkan kompetisi dengan membawa nama kecamatan Wagir. “Terima kasih dan sambutan pula dari FKDT, kemarin nama besar FKDT terbantu oleh santri Darul Faqih karena mewakili (dalam kompetisi) tingkat kabupaten dan Alhamdulillah dapat juara disana”

Program ini melibatkan sesi pelatihan yang mencakup materi dasar wakaf, aspek hukum, serta penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan aset wakaf. Pengasuh pondok pesantren Darul Faqih Indonesia dan Dosen FS UM, Dr. KH. Faris Khoirul Anam, Lc., M.H.I. menyatakan bahwa wakaf produktif adalah wakaf yang pengelolaannya dilakukan secara produktif dengan tujuan menghasilkan keuntungan atau manfaat berkelanjutan. “Harta yang diwakafkan tidak hanya diambil manfaatnya untuk kepentingan ibadah, pendidikan, atau sosial, tapi juga untuk menggerakkan ekonomi umat dengan menghasilkan pendapatan dari hasil pengelolaannya.”

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan doa. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para pengurus pesantren, masjid, dan mushola dapat memaksimalkan pemanfaatan aset wakaf sehingga berkontribusi secara signifikan pada kemajuan umat dan pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *