Masjid di Indonesia memiliki beragam penyebutan. Ada penyebutan surau, langgar, tajug, mushalla dan lainnya. Untuk masjid pun, ada yang disebut masjid agung, masjid raya, masjid jamik dan sebagainya. Keragaman istilah ini, terkait dengan fungsi, ukuran, kepemilikan dan keberadaannya. Ada masjid yang bisa dipakai untuk shalat Jum’at dan ada yang tidak.
Demikian juga, banyak masjid besar dan bertingkat, sehingga memiliki banyak ruangan yang bisa digunakan untuk berbagai macam kegiatan di luar kegiatan peribadatan. Masalahnya sekarang adalah sampai di mana batasan masjid dalam berbagai sebutannya di atas, kriteria, adab-adab serta aktivitas dan kegiatan apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan di dalamnya. Inilah yang menjadi pokok masalah perlunya dirumuskan fiqih masjid, yakni pemahaman yang mendalam terhadap berbagai ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan masjid.
Buku karya Faris Khoirul Anam ini hadir menjawab problematika tersebut. Dalam buku ini akan dijelaskan secara komprehensif beberapa ketentuan hukum fiqih seputar masjid. Mulai dari arsitektur masjid, fungsi masjid, aktivitas dan amalan yang diperbolehkan atau tidak, hingga keberadaan bid’ah dalam masjid. Selamat membaca.
Harga Rp. 50 ribu
Pemesanan WA: 089667067221
Tokopedia: https://www.tokopedia.com/…/ada-bidah-di-masjid-fiqih-masji…
Bukalapak: https://www.bukalapak.com/u/bukumu/products…