Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah fardhu ‘ain, yaitu wajib untuk ditunaikan oleh setiap pribadi Muslim yang mukallaf. Ibadah puasa di bulan Ramadhan ini telah disyariatkan oleh Allah subhanahu wata’ala untuk seluruh umat Islam di seluruh penjuru bumi sejak bulan Ramadhan tahun ke-2 Hijriah.
Ibadah puasa yang fardu ini telah diperintahkan langsung oleh Allah dan bulan Ramadhan telah ditetapkan sebagai bulan istimewa untuk diamalkannya. Oleh karena itu, seorang Muslim haruslah berusaha memahami aspek yang berkaitan dengan fiqihnya untuk memastikan ibadah ini menjadi ibadah yang sempurna dan diterima oleh Allah, salah satunya dengan mengetahui perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa terbagi menjadi dua macam :
- Membatalkan Pahala Puasa
- Ghibah, yaitu pembicaraan jahat tentang seseorang yang tidak hadir.
- Namimah, yaitu mencari kesalahan orang lain dan menyebarkannya dengan maksud agar terjadi pertikaian, atau dapat disebut adu domba
- Dusta, atau bohong
- Melihat sesuatu yang diharamkan, atau sesuatu yang halal namun melibatkan syahwat
- Sumpah palsu, yaitu memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang mana keterangan itu tidak benar dan bertentangan dengan yang sebenarnya.
- Berkata atau melakukan perbuatan keji.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Artinya, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak peduli dia telah meninggalkan makanan dan minumannya.”
- Membatalkan puasa
Apabila melakukan hal-hal dibawah ini, maka wajib untuk mengganti puasa (qadha’)
- Murtad, yaitu keluar dari Islam. Baik melalui hati, perkataan, dan perbuatan. Meskipun perbuatan murtad tersebut hanya sekejap.
- Haid atau Menstruasi, yaitu keluarnya darah dari vagina yang terjadi sebagai dampak dari siklus bulanan.
- Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan.
- Wiladah, yaitu darah yang keluar membersamai keluarnya bayi.
- Gila, meskipun hanya sejenak.
- Pingsan dan mabuk, jika memakan waktu sepanjang siang. Jika siuman walaupun hanya sebentar, menurut Imam Ramli sah puasanya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar batal puasanya jika mabuknya disengaja, walaupun hanya sejenak.
- Berhubungan badan, jika sengaja, tidak dipaksa, dan tahu akan hukumnya.
- Masuknya suatu benda ke tempat makanan dan obat (tenggorokan, lambung, otak, dan sebagainya) melalui lobang terbuka. Maka, jika benda masuk melalui lobang yang tidak terbuka, seperti minyak yang masuk melalui pori-pori kulit tidak membatalkan puasa. Menurut madzhab Syafi’i, semua lobang adalah terbuka, kecuali mata.
Itulah beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa. Baik membatalkan pahala dari puasa, atau puasa itu sendiri. Semoga amalan-amalan ibadah kita, termasuk puasa di bulan Ramadhan yang mulia ini dapat diterima oleh Allah, sehingga kita mendapat rahmat-Nya dan mendapat kemuliaan dari bulan Ramadhan ini. Amiin.