*MEREKA PUN TAK MENGAKUI PENGIKUT ‘ASY’ARI-MATURIDI SEBAGAI AHLUSSUNNAH WAL-JAMA’AH*
Hasil Muktamar Chechnya masih menggelinding. Rekomendasinya melegakan sebagian orang, karena makin meneguhkan keyakinan mereka selama ini. Namun bak bola panas bagi pihak lainnya. Panas, karena kelompok Ahlul Hadits – atau pada beberapa literatur disebut kelompok Atsariyah – yang selama ini menjadi “payung pelindung” bagi kalangan yang menamakan diri sebagai Salafiyah, dianggap telah dikeluarkan dari golongan Ahlussunnah Wal-Jama’ah.
Sekitar seminggu lalu kami sowan ke Habib Ahmad Jamal bin Thoha Ba’aqil di kediaman beliau di Pesantren Anwarut Taufiq, Batu. Mulai Isya hingga sekitar pukul 11 malam beliau berbagi kisah tentang Muktamar Chechnya. Berdua dari Indonesia, bersama Habib Sholeh al-Jufri, Solo, beliau menjadi bagian peserta Muktamar Chechnya yang juga dihadiri Grand Syaikh al-Azhar, Syaikh Ahmad al-Thayyib, Pengasuh Darul Mushthafa Tarim Habib Umar bin Hafizh, Dai internasional Habib Ali al-Jufri, dan lainnya.
Habib Jamal menjawab berbagai macam tuduhan terhadap Muktamar Chechnya. Misalnya, bahwa gelaran itu merupakan kepentingan Rusia, Syi’ah, dan senarai tuduhan lainnya yang menurut beliau merupakan “kalam badzi’” (ungkapan yang keji).
Menurut Habib Jamal, kelompok Ahlul Hadits sebenarnya dimasukkan dalam Ahlussunnah, namun yang Mufawwidhah, alias berpaham _tafwidh_. Dalam transkrip Muktamar yang di-share di media sosial, Habib Ali al-Jufri juga menyatakan, masalah kelompok yang berlindung di balik kategori Ahlul Hadits itu adalah “al-mubalaghah fil itsbat”, atau terlalu berlebih-lebihan dalam menetapkan sifat-sifat Allah, sehingga _itsbat_-nya beraroma _tajsim_ (penjasmanian Allah) dan _tasybih_ (penyerupaan Allah dengan makhluk).
Nah, apabila kelompok Salafiyah gerah dengan kategorisasi Ahlussunnah Wal-Jama’ah hasil Muktamar Chechnya, sebenarnya jauh hari, sebagian mereka pun juga telah mengeluarkan pengikut Asy’ari dan Maturidi dari barisan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Alasan mereka bermacam-macam, antara lain karena (1) Asya’irah melakukan takwil terhadap sifat-sifat Allah, padahal takwil adalah _ta’thil_ (penafian sifat-sifat Allah); dan (2) bahwa kalangan Asya’irah telah terputus keilmuannya dengan Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari.
Contoh dua pola tidak diakuinya Asya’irah dan Maturidiyah sebagai bagian Ahlussunnah Wal-Jama’ah itu adalah sebagai berikut.
Pertama, Asya’irah Bukan Aswaja Karena Melakukan Takwil
Contoh tidak diakuinya Asya’irah sebagai bagian Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah penjelasan dari pemberi _ta’liq_ kitab _Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah wa Sawathi’ al-Asrar al-Atsariyah_. Saat penyusun kitab tersebut, yaitu Syaikh Muhammad al-Safaraini al-Hanbali menyebut tiga kelompok Ahlussunnah Wal-Jama’ah dan memasukkan pengikut Asy’ari dan Maturidi sebagai bagiannya, bersama Atsariyah, pemberi ta’liq tersebut menolaknya.
Ia menyebut bahwa pengakuan Asya’irah dan Maturidiyah sebagai bagian Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah kreasi (_mushana’ah_) penyusun kitab itu saja, yaitu al-Safaraini. Asya’irah dan Maturidiyah tidak diakui sebagai bagian Ahlussunnah Wal-Jama’ah karena tidak meyakini keberadaan Allah di atas langit, bahwa Dia bersemayam di atas Arasy, dan sebagainya. Mengutip penjelasan Mufti Najed Syaikh Abdullah Babthain, pemberi _ta’liq_ tersebut hanya mengakui satu kelompok saja sebagai Ahlussunnah Wal-Jama’ah, yaitu kelompok Atsariyah. (Scan kitab tersebut, lihat foto)
Selain itu, Asya’irah yang melakukan _takwil_ dituduh telah melakukan _ta’thil_ atau penafian terhadap sifat-sifat Allah. Padahal takwil bukanlah _ta’thil_.
Takwil telah dilakukan oleh para ulama salaf, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelahnya. Misalnya, telah maklum bahwa Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, al-Dhahhak, Qatadah, Sa’id bin Jubair telah mentakwil kata “al-saq” dengan “perkara berat” atau “syiddat al-amr” (lihat: _al-Thabari_, Vol 29, 38 dan _al-Qurthubi_, Vol. 18, 249). Mujahid mentakwil “wajh Allah” dengan “qiblat Allah” (lihat: _al-Thabari_, Vol. 1, 402). Sebagaimana Mujahid, Abu Ubaidah, dan al-Dhahhak mentakwil “Illa Wajhah” dengan “Illa Huwa” atau “Kecuali Dia” (lihat: al-Qurthubi, Vol. 13, 322, al-Thabari, Vol. 20, 82).
Ulama generasi berikutnya, Ibnu Jarir al-Thabari mentakwil “istiwa” dengan “ketinggian dan kekuasaan” atau “al-‘uluww wa al-sulthan” (lihat: _Tafsir al-Thabari_, Vol. 1, 192). Takwil senada diriwayatkan dari al-Hasan dan al-Tsauri (lihat: _Mirqah al-Mafatih_, Vol. 10, 137 dan _Tafsir al-Iz bin Abdissalam_, Vol. 1, 485-486). Imam Ahmad juga mentakwil “wa jaa-a Rabbuka” dengan “jaa-a tsawaabuhu” atau “telah datang pahala dari-Nya” (disebutkan oleh Ibnu Katsir, dari riwayat al-Baihaqi yang menyatakan, sanad ini ‘tidak ada debunya’, alias jelas. Lihat: _al-Bidayah wa al-Nihayah_, Vol. 10, 327). Takwil tersebut juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas (lihat: _Tafsir al-Nasafi_, Vol. 4, 378)
Rujukan hadits umat Islam, Imam Bukhari pun mentakwil kata “al-dhahk” – yang makna zhahirnya adalah tertawa – dengan “rahmat” (lihat: al-Baihaqi, _al-Asma wa al-Shifat_, hal. 470). Beliau juga mentakwil “illa Wajhah” dengan “Illa Mulkah” atau “kecuali Kerajaan-Nya” (lihat: _Fath al-Bari_, Vol. 8, 364).
_Dus_, seandainya takwil disamakan dengan _ta’thil_, maka tuduhan sebagai _mu’aththilah_ atau peniada sifat-sifat Allah juga akan menyasar para sahabat, tabi’in, dan ulama-ulama kesohor umat ini. Kesimpulannya, takwil adalah sesuatu yang berbeda dengan _ta’thil_.
Mengenai hal ini, Hamad al-Sinan dan Fauzi al-Anjari dalam _Ahlussunnah al-‘Asya’irah Syahadatu ‘Ulama al-Ummah wa Adillatuhum_ menegaskan:
إِنَّ التَّعْطِيْلَ كَمَا هُوَ وَاضِحٌ مِنْ تَعْرِيْفِهِ نَفْيُ صِفَاتِ البَارِي سُبْحَانَهُ، وَالأَشَاعِرَةُ لَمْ يَنْفُوْا صِفَةً لله تَعَالَى ثَبَتَتْ بِطَرِيْقٍ صَحِيْحٍ، وَمُؤَلَّفَاتُهُمْ تَشْهَدُ بِهَذَا، غَايَةُ مَا فَعَلُوْهُ أَنَّهُمْ حَمَلُوْا هَذِهِ النُّصُوْصَ الَّتِي تَقْتَضِي ظَوَاهِرُهَا وَحَقَائِقُهَا تَشْبِيْهُ اللهِ تَعَالَى بِخَلْقِهِ عَلَى وَجْهٍ تَعْرِفُهُ العَرَبُ لاَ يُنَافِي تَنْزِيْهَ اللهِ تَعَالَى، وَفَرْقٌ كَبِيْرٌ بَيْنَ نَفْيِ مَا أَثْبَتَهُ اللهُ تَعَالَى كَمَا فَعَلَ الجَهْمِيَّة، وَبَيْنَ إِثْبَاتِهِ ثُمَّ حَمْلِهِ عَلَى مَعْنًى لاَئِقٍ بِاللهِ تَعَالَى مَشْهُوْرٍ فِي اللِّسَانِ العَرَبِي بَعْدَ أَنِ اسْتَحَالَ الظَّاهِرُ.
“Sesungguhnya ta’thil, sebagaiman sudah jelas dari pengertiannya, adalah menafikan sifat-sifat Al-Bari Subhanah. Sedangkan Asya’irah tidak menafikan satu pun sifat Allah yang telah ditetapkan melalui jalur shahih. Karya-karya ulama Asya’irah menjadi saksinya. Tujuan dari apa yang mereka lakukan adalah membawa teks-teks yang zhahirnya meniscayakan penyerupaan Allah dengan makhluk (tasybih), menuju suatu sisi yang dikenal oleh bangsa Arab sebagai hal yang tidak menafikan kesucian Allah Ta’ala (tanzih). Adalah beda besar antara menafikan hal yang sudah ditetapkan Allah Ta’ala sebagaimana dilakukan oleh Jahmiyah dengan menetapkannya, lalu membawanya pada suatu makna yang sesuai dengan Allah Ta’ala, yang masyhur dalam Lisan Arab, setelah kemustahilan diartikan secara zhahir.”
Syaikh Muhammad bin Shalih bin Muhammad al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam kitabnya _al-Syarh al-Mumti’_ mempertentangkan Asya’irah dengan posisi Salaf, sehingga dia juga tidak menganggap Asya’irah sebagai bagian Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Dia menjelaskan:
إِنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ حَقِيْقَة هُمُ السَّلَفُ الصَّالِحُ الَّذِيْنَ اجْتَمَعُوْا عَلَى السُّنَّةِ وَأَخَذُوْا بِهَا، وَحِيْنَئِذٍ يَكُوْنُ الأَشَاعِرَةُ وَالمُعْتَزِلَةُ وَالجَهْمِيَّةُ وَنَحْوُهُمْ لَيْسُوْا مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ بِهَذَا المَعْنَى. الشرح الممتع على زاد المستقنع(11/ 306)
“Sesungguhnya Ahlussunnah secara hakikat adalah salaf shalih yang bersepakat di atas sunnah dan mengambilnya. Dengan demikian, Asya’irah, Mu’tazilah, Jahmiyah, dan semisalnya menurut makna ini tidaklah termasuk Ahlussunnah.” (al-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, Vol. 11, 306)
*Kedua, Asya’irah dan Maturidiyah Bukan Aswaja karena Berpaham Kullabiyah*
Pengikut Asy’ari juga disebut telah terputus dari prinsip Akidah Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Menurut sebagian kalangan tersebut, Imam Asy’ari berpaham Salaf, sedangkan pengikutnya mengikuti paham Kullabiyah. Mereka mengklaim bahwa Imam Asy’ari mengalami tiga fase perpindahan keyakinan, yaitu dari paham Mu’tazilah, ke madzhab Ibnu Kullab, lalu kembali ke madzhab salaf shalih atau Ahlussunnah Wal-Jama’ah, dengan menulis _al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah_. Sementara, menurut mereka, kalangan pengikut Asy’ari mengikuti Abu al-Hasan al-Asy’ari saat sang Imam berada pada paham kedua, yaitu Ibnu Kullab.
Kalangan Asya’irah menjawab bahwa perpindahan Imam Asy’ari dari paham Ibnu Kullab tidak didukung oleh fakta sejarah. Dengan kata lain, tidak ada sejarawan yang melaporkan kisah keluarnya al-Asy’ari dari manhaj pemikiran Abdullah bin Sa’id bin Kullab. Kedua, terkait kitab _al-Ibanah_, telah banyak _tahrif_ dan distorsi terhadap kitab tersebut. Ketiga, Ibnu Kullab adalah pengikut Ahlussunnah Wal-Jama’ah, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh al-Hafizh Ibnu Asakir dalam _Tabyin Kidz al-Muftari_ (hal. 405), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam _Lisan al-Mizan_ (vol.3, 290) dan _Fath al-Bari_ (vol.1, 293), dan al-Hafizh al-Dzahabi dalam _Siyar A’lam al-Nubala_ (vol. 11, 176)
Tak hanya terhadap pengikut Abu al-Hasan al-Asy’ari, tuduhan sebagai pengikut Kullabiyah juga diarahkan kepada Abu Manshur al-Maturidi. Ahmad bin Awadlullah al-Harbi dalam _al-Maturidiyah Dirasatan wa Taqwiman_ misalnya. Dia menyebut al-Maturidi mengikuti pendapat Ibnu Kullab, yang madzhabnya menyebar di _Bilaad Maa Waraa-a an-Nahr_ (‘negeri belakang sungai’, yaitu Sungai Jihun, sekarang dikenal dengan nama Amu Darya, Uzbekistan, Asia Tengah). Daerah itu adalah tempat lahir dan wafatnya al-Maturidi.
Ahmad Awadlullah dalam kitabnya mengatakan:
فَعَلَى هَذَا لاَبُدَّ أَنْ يَكُوْنَ المَاتُرِدِي قَدْ أَخَذَ عَنْ شُيُوْخِهِ مِنَ الكُلاَّبِيَّةِ وَتَأَثَّرَ بِهِمْ, وَبِهَذَا يَتَّضِحُ السِّرُّ فِي التَّقَارُبِ بَيْنَ الأَشْعَرِيَّةِ وَالمَاتُرِدِيَّةِ. (الماتردية, دراسة وتقويما لأحمد عوض الله الحربي, ص 492-493)
“Berdasarkan hal ini, dipastikan al-Maturidi telah mengambil (pemahaman) dari guru-gurunya dari kalangan Kullabiyah dan dia terpengaruh dengan mereka. Dengan demikian terlah jelas rahasia mengenai kedekatan (paham) antara Asya’irah dan Maturidiyah.”(Ahmad bin Awadlullah al-Harbi, al-Maturidiyah Dirasatan wa Taqwiman, hal. 492 – 493).
Keterangan tersebut memiliki satu pola. Asya’irah dianggap pengikut Ibnu Kullab, pun pemahaman Maturidiyah dianggap terpengaruh oleh Ibnu Kullab. Sementara Ibnu Kullab menurut mereka bukan Ahlussunnah. Jadi, pengikut Asy’ari dan Maturidi bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Begitulah polanya.
Muktamar Chechnya mereka katakan telah melemahkan kekuatan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Lalu, bagaimana dengan pola sistematis mereka mengeluarkan Asya’irah dan Maturidiyah dari Ahlussunnah? Bukan merusak, tapi makin menguatkan Aswaja kah?
Bersambung ke Bagian II *(Mengikuti Asy’ari – Maturidi, Berarti Menafikan Qurun Mufadhdhalah?)*
=====
www.fariskhoirulanam.com
Website Ahlussunnah Wal-Jama’ah