Mengklaim sebagai kelompok selamat.
قَوْلُهُ صلى الله عليه وسلم (ولا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ(
وَأَمَّا هَذِهِ الطَّائِفَةُ فَقَالَ الْبُخَارِيُّ هُمْ أَهْلُ الْعِلْمِ وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ إِنْ لَمْ يَكُونُوا أَهْلَ الْحَدِيثِ فَلَا أَدْرِي مَنْ هُمْ قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ إِنَّمَا أَرَادَ أَحْمَدُ أَهْلَ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَمَنْ يَعْتَقِدُ مَذْهَبَ أَهْلِ الْحَدِيثِ قُلْتُ وَيَحْتَمِلُ أَنَّ هَذِهِ الطَّائِفَةَ مُفَرَّقَةٌ بَيْنَ أَنْوَاعِ الْمُؤْمِنِينَ مِنْهُمْ شُجْعَانٌ مُقَاتِلُونَ وَمِنْهُمْ فُقَهَاءُ وَمِنْهُمْ مُحَدِّثُونَ وَمِنْهُمْ زُهَّادٌ وَآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفَ وَنَاهُونَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَمِنْهُمْ أَهْلُ أَنْوَاعٍ أُخْرَى مِنَ الْخَيْرِ وَلَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُونُوا مُجْتَمَعِينَ بَلْ قَدْ يَكُونُونَ مُتَفَرِّقِينَ فِي أَقْطَارِ الْأَرْضِ شرح النووي على مسلم (13/ 65)
Sabda Nabi Muammad SAW: “Selalu ada dari umatku sekelompok orang yang senantiasa berada di atas kebenaran. Tidak dapat mencelakai mereka orang yang menghinanya hingga datang mereka perkara Allah sedangkan mereka tetap dalam kondisi kondisi seperti itu.”
Kelompok ini, menurut al-Bukhari adalah ulama. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Jika mereka (yang dimaksud dengan kelompok itu bukan ahli hadits, maka aku tidak tahu siapa lagi mereka.” Al-Qadhi Iyadh mengatakan, “Yang dimaksud oleh Ahmad (bin Hanbal) adalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah dan siapapun yang meyakini madzhab Ahli hadits.” Aku (an-Nawawi) mengatakan, “Terdapat potensi bahwa kelompok ini berpencar di antara kaum mukiminin. Termasuk mereka adalah para pemberani pejuang. Di antara mereka adalah para ahli fikih, ahli hadits, orang-orang zuhud, orang-orang yang memerintahkan kebaikan dan melarang kemunkaran (amar ma’ruf nahyi munkar). Di antara mereka ada pelaku kebaikan lainnya. Kelompok ini (yang dimaksud dalam hadits Nabi) tidak harus berkumpul (di satu tempat), namun mereka terkadang terpencar di berbagai belahan bumi).”
قَالَ أَحْمَدُ بُنُ حَنْبَلٍ مَا زِلْنَا نَلْعَنُ أَهْلَ الرَّأْيِ وَيَلْعَنُوْنَنَا حَتَّى جَاءَ الشَّافِعِيُّ فَمَزجَ بَيْنَنَا يُرِيْدُ أَنَّهُ تَمَسَّكَ بِصَحِيْحِ الآثَارِ وَاسْتَعْمَلَهَا، ثُمَّ أَرَاهُمْ أَنَّ مِنَ الرَّأْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ وَتَنْبَنِي أَحْكَامُ الشَّرْعِ عَلَيْهِ، وَأَنَّهُ قِيَاسٌ عَلَى أُصُوْلِهَا وَمُنْتَزَعٌ مِنْهَا. وَأَرَاهُمْ كَيْفِيَّةَ انْتِزَاعِهَا، وَالتَّعَلُّقَ بِعِلَلِهَا وَتَنْبِيْهَاتِهَا.
“Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, ‘Kami terus mengecam Ahli Ra’yi, sementara merekapun terus mengecam kami, hingga datanglah al-Syafi’i. Ia mencairkan polemik di antara kami.’ Maksud Imam Ahmad bahwa al-Syafi’i berpegang teguh dan menggunakan atsar-atsar yang shahih. ‘Aku melihat, di antara pendapat atau ra’yu itu ada yang dibutuhkan dan menjadi pijakan hukum-hukum syari’at. Selain itu, rak’yu merupakan analogi hukum (qiyas) atas dalil dan diambil dari dalil. Saya juga tahu bagaimana cara pengambilan itu, ikatannya dengan illat dan batasan-batasannya.”
Al-Qadhi ‘Iyadh, Tartib al-Madarik wa Taqrib al-Masalik (Maroko: Fadhalah al-Muhammadiah, 1983), Vol 1, hal. 91.
Tidak boleh mengklaim kelompoknya yang paling selamat.
Kelompok selamat adalah yang disebutkan oleh para ulama tersebut
Berdasarkan peran moderat yang dikembangkan oleh al-Imam al-Syafi’i ini, antar kelompok yang berpolemik dapat saling memahami posisi dan sikap kelompok lain. Al-Qadhi ‘Iyadh menuturkan:
فَعَلِمَ أَصْحَابُ الحَدِيْثِ أَنَّ صَحِيْحَ الرَّأْيِ فَرْعُ الأَصْلِ، وَعَلِمَ أَصْحَابُ الرَّأْيِ أَنَّهُ لاَ فَرْعَ إِلاَّ بَعْدَ الأَصْلِ، وَأَنَّهُ لَا غِنَى عَنْ تَقْدِيْمِ السُّنَنِ وَصَحِيْحِ الآثاَرِ أَوَّلاً.
“Para ulama ahli hadits akhirnya memahami bahwa pendapat atau ra’yu yang shahih merupakan cabang dari dalil. Sebaliknya pula, para ulama Ahli Ra’yi memahami bahwa tidak boleh ada cabang (ra’yu) kecuali berpijak pada pokok (dalil), serta harus mendahulukan sunnah dan atsar-atsar shahih terlebih dulu.”
Al-Qadhi ‘Iyadh, Tartib al-Madarik wa Taqrib al-Masalik (Maroko: Fadhalah al-Muhammadiah, 1983), Vol 1, hal. 91.